BKPSDM Selidiki Dugaan Oknum ASN Cakar Warga di Pabuaran

Kopduddotkom

HUKUM22 Dilihat

Sukabumi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mulai menelusuri kabar adanya aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mencakar seorang warga hingga luka. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Pabuaran, akhir Juli lalu.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah menghubungi sejumlah pihak terkait untuk mencari informasi awal.

“Sudah (penelusuran), kami sudah komunikasi dengan camatnya dan Dinas Pendidikan (di wilayah Pabuaran),” kata Ganjar, Jumat (8/8/2025).

Ganjar mengaku prihatin sekaligus menyayangkan adanya kejadian tersebut. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN harus diproses sesuai aturan. Rujukannya adalah Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan pidana dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin,” ujarnya.

Ganjar juga mengingatkan kewajiban atasan langsung untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Hal itu diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin,” katanya.

Selain mengacu pada aturan disiplin, Ganjar menegaskan pentingnya menjaga citra ASN. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tiga fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Harapan BKPSDM kepada seluruh PNS Kabupaten Sukabumi agar terus menjaga nama baik pribadi, PNS, dan pemerintah daerah. Perlu diingat PNS adalah pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa,” ujar Ganjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *