Reformasi Pasar Modal Indonesia: Progres Nyata yang Sudah Terealisasi

Kopdud.com

Berita4 Dilihat

Kopdud.Com – Jakarta, 13 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan reformasi pasar modal secara konsisten untuk memperkuat kepercayaan investor dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi dilakukan dengan penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal.

“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia,” katanya.

Sejumlah progres nyata telah dijalankan. Untuk meningkatkan transparansi, pasar modal Indonesia kini mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data tersebut diungkap ke publik setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

“Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026,” kata Friderica.

Langkah berikutnya adalah klasifikasi investor yang lebih rinci, dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 jenis.

“Hal ini dimulai pada April 2026,” ujarnya.

Reformasi juga mencakup kenaikan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

Selain itu, OJK memperkenalkan pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) sejak 2 April 2026.

“Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor,” ucapnya.

Langkah penting lainnya adalah pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir alias pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan.

Friderica menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global.” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *