Lagi, Tim Gabungan F1QR Lanal TBA Bersama Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Amankan Puluhan PMI Non Prosedural

TNI AL237 Dilihat

TNI AL, Dumai,- Tim Gabungan F1QR Lanal TBA bersama Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai saat mengamankan puluhan PMI Non Prosedural yang diduga hendak berangkat menuju Malaysia tanpa jalur resmi, Sabtu (29/06/2024).

Tim Gabungan F1QR Lanal TBA bersama Kanwil DJBC Sumut dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai kembali menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang diduga akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu (29/06). Dalam operasi laut kali ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan 39 orang Calon PMI Non Prosedural dan 3 orang ABK.

Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Kordinasi yang baik antara aparat pemerintahan ini didapati Kapal Pengangkut PMI Non Prosedural yang akan diberangkatkan menuju Malaysia. Kita menyadari bahwa setiap intansi memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam melaksanakan penindakan, namun hal ini kita atasi dengan cara melaksanakan kegiatan yang terkoordinasi, sehingga menutup celah sekecil apapun bagi para pelanggar atau pelaku tindak kejahatan di laut. Seperti yang terjadi hari ini, dimana Kapal Kanwil BC yang memiliki ukuran lebih besar melaksanakan pengejaran ketengah laut dan menutup pegerakan mereka di perbatasan sedangkan Sea Rider Lanal TBA dan Speed Boat BC Teluk Nibung bergerak dari darat ke laut untuk menyekat manuver kapal pembawa PMI Non Prosedural tersebut. Metode ini dinamakan ‘Kepung Laut’, tegas perwira lulusan AAL 49 ini.

Selanjutnya para PMI Non Prosedural akan mendapatkan pencerahan untuk membuka wawasan kepada para PMI Non Prosedural untuk melakukan kegiatan secara resmi dari petugas Kantor Imigrasi Tanjung Balai, mengingat biaya yang dikeluarkan lewat jalur resmi tidak lebih mahal daripada lewat jalur Non Prosedural.

(Pen Lanal Dumai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *