Indonesia Amankan Tarif 0% ke AS untuk 1.819 Produk, Termasuk Tekstil, Pertanian hingga Elektronik

Kopdud.com

Berita, PEMERINTAHAN30 Dilihat

Kopdud.com,- Washington DC – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Kamis (19/2) waktu setempat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa perjanjian ini saling menguntungkan kedua negara.

Bagi Indonesia, ART membuka lebar peluang ekspor sejumlah komoditas utama ekspor. Sejumlah produk Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik & semikonduktor, komponen pesawat terbang mendapat tarif nol persen. Total ada 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat tarif nol persen.

“Dalam ART ini ada 1.819 post tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.

Ia menamahkan, produk tekstil dan apparel Indonesia juga bisa masuk ke AS dengan tarif nol persen dengan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).

“Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ,” ucapnya.

Kesepakatan tersebut sangat bermanfaat bagi Indonesia. Industri tekstil merupakan lapangan kerja bagi 4 juta orang di Indonesia. Terbukanya akses pasar ke AS berarti menjaga kehidupan 4 juta pekerja beserta keluarga yang ditanggungnya.

“Tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” papar Airlangga.

Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.

Awalnya Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *