Kopdud.com,- Sukabumi – Kuasa hukum TR angkat bicara merespons derasnya opini publik terkait dugaan kekerasan dalam kasus meninggalnya NS (13), pelajar asal Jampangkulon. Melalui pernyataan resminya, penasihat hukum TR, Moch Buchory, menilai sejumlah tudingan yang berkembang telah membentuk persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Buchory menegaskan, kliennya tidak hidup terpisah dari anggota keluarga lain. TR dan ayah korban, kata dia, tinggal di rumah orang tua TR sehingga aktivitas sehari-hari berada dalam pengawasan keluarga besar.
“Dalam keseharian, klien kami tidak pernah benar-benar sendirian dalam waktu lama dengan korban. Ayah korban pun sering berada di rumah dan mengetahui rutinitas yang berlangsung,” ujar Buchory Senin 23/02/2026.
Ia mempertanyakan arah dugaan yang dinilai terlalu cepat mengarah pada TR. Menurutnya, sejumlah pihak yang tinggal satu atap justru belum seluruhnya dimintai keterangan secara menyeluruh.
“Orang tua TR dan anggota keluarga lain yang tinggal serumah memiliki pengetahuan langsung tentang aktivitas harian.
Keterangan mereka sangat penting untuk membuat perkara ini terang. Jangan sampai penyidikan hanya berfokus pada satu nama,” tegasnya.
Menanggapi isu soal rekaman kamera pengawas, Buchory membantah keras kabar yang menyebut adanya CCTV di rumah tersebut.
“Faktanya, rumah orang tua TR tidak pernah dipasangi kamera pengawas. Informasi yang beredar mengenai rekaman CCTV itu tidak benar,” katanya.
Terkait hasil visum, ia menekankan bahwa dokumen medis tersebut hanya menjelaskan adanya luka akibat benturan benda tumpul tanpa menyebut identitas pelaku.
“Visum berbicara tentang kondisi fisik korban, bukan tentang siapa yang melakukan. Tidak ada satu pun kalimat yang menunjuk klien kami sebagai pelaku,” ujarnya.
Buchory juga menyebut, secara analisis hukum masih terbuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, ia meminta penyidik dari Polres Sukabumi bekerja secara komprehensif dan tidak terpengaruh tekanan opini.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun penyidikan harus objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, bukan dibangun dari asumsi atau tekanan publik,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap di meja penyidikan. “Biarkan proses hukum berjalan sampai tuntas agar kebenaran terungkap secara adil dan berimbang,” pungkasnya.
NA












