Jakarta— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan (25) divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fandi sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. Jaksa menilai terdakwa mengetahui rencana penyelundupan tersebut dan sempat menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Bimantoro menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menilai fakta persidangan secara objektif.
“saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” ujar Bimantoro.
Ia menegaskan bahwa negara harus tetap tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.
“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Bimantoro berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan secara independen dan berdasarkan fakta persidangan. (Red)










