Jakarta, 13 April 2026 – Pasar saham Indonesia memasuki babak baru dengan sederet kebijakan reformasi yang membuatnya semakin transparan dan selaras dengan standar global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya menjawab kekhawatiran pelaku pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata penyedia indeks internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa reformasi ini telah membawa kemajuan signifikan. “Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4).
Friderica kemudian memaparkan lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia. Pertama, identitas pemegang saham besar kini terbuka. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026. Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
Kedua, klasifikasi investor kini lebih detail. Jika sebelumnya hanya ada 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis sejak 1 April 2026. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, sehingga struktur investor dapat dipahami lebih akurat.
Ketiga, free float naik dua kali lipat. OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
Keempat, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). IDX dan KSEI kini secara rutin mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Kelima, kewajiban laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen kini wajib melaporkan UBO kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar. Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global. “Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.
Sementara itu, aspek transparansi diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif. Di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Friderica juga menekankan pentingnya sinergi dalam reformasi ini. Menurutnya, langkah-langkah tersebut dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri. “Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujarnya.
Dengan berbagai kebijakan yang telah berjalan, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global. Reformasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan pasar saham yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan dunia.














