Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah Waspada Jeratan Bank Emok

DPRD9 Dilihat

Sukabumi – Maraknya praktik pinjaman ilegal yang populer dengan sebutan bank emok kembali menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah. Dalam pernyataannya pada Rabu (3/6/2026), ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang hanya meminta jaminan KTP tanpa memastikan legalitas lembaga pemberi pinjaman.

Junajah menegaskan bahwa kemudahan pencairan dana yang ditawarkan sering kali menyimpan risiko besar. Tidak sedikit warga akhirnya terjerat utang berkepanjangan akibat bunga tinggi dan sistem pembayaran yang memberatkan.

“Jangan sampai masyarakat mengorbankan KTP hanya untuk mendapatkan pinjaman instan. Pastikan terlebih dahulu lembaga yang menawarkan pinjaman memiliki izin resmi dan diawasi oleh otoritas yang berwenang,” ujar Jajah.

Menurutnya, rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor masyarakat mudah tergoda oleh tawaran pinjaman cepat. Padahal, banyak lembaga keuangan resmi yang menyediakan akses pembiayaan dengan mekanisme yang lebih aman dan transparan.

Ia menambahkan, praktik bank emok tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi peminjam, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial di lingkungan keluarga. Beban cicilan yang terus bertambah sering kali membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk terus meningkatkan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan bahaya pinjaman ilegal hingga ke tingkat desa.

“Kami berharap warga lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Jangan mudah menyerahkan KTP kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya. Pilih lembaga keuangan yang resmi agar terhindar dari berbagai risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan praktik pinjaman ilegal yang meresahkan warga. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari jeratan rentenir berkedok layanan pinjaman cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *