DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan Kritis ke Bupati

DPRD5 Dilihat

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran hingga pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Fraksi Golkar-PAN melalui H. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.

“Sesuai agenda yang telah ditetapkan, jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 23 Juni 2026,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.

Selain membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penyampaian pendapat Bupati merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan seluruh Raperda yang telah disampaikan akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Hari ini Bupati telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda mengenai kawasan permukiman kumuh, pemberdayaan dan pelindungan perempuan, serta Raperda tentang desa.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujar Yudha.

Menurutnya, seluruh Raperda yang sedang dibahas diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap seluruh Raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi.

Seluruh fraksi nantinya akan memberikan pandangan dan masukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *