Jakarta, 2 Oktober 2026 – Komisi V DPR RI akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Kapoksi Komisi V dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menilai revisi sangat penting. Ia menyebut aturan yang sudah berjalan lebih dari satu dekade itu belum mampu menjawab persoalan di lapangan.
UU Lama Dinilai Ketinggalan Zaman
Danang mengatakan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berjalan sangat cepat. Sementara itu, regulasi transportasi belum ikut menyesuaikan.
Akibatnya, banyak persoalan hukum baru muncul dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia menegaskan regulasi harus memiliki landasan yang relevan agar mampu mengikuti perubahan sosial.
ODOL Ancam Keselamatan di Jalan Tol
Salah satu fokus revisi adalah persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL. Danang menilai pelanggaran dimensi dan muatan masih menjadi masalah serius.
Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Ia mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024. Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan di jalan tol dengan 688 orang meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Kemudian pada 2023 angka naik menjadi 1.656 kejadian. Korban meninggal mencapai 704 orang, luka berat 285 orang, dan luka ringan 2.971 orang.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk mengatasi ODOL.
Status Ojek dan Taksi Online Harus Jelas
Selain ODOL, revisi juga harus memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi. Baik roda dua maupun roda empat saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU LLAJ.
Danang menilai transportasi daring telah menciptakan ekosistem baru. Aturan harus mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, dan pengguna jasa.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.
Ia menambahkan banyak masyarakat menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi online. Sehingga, kebijakan di sektor ini memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Ketidakjelasan aturan berpotensi menimbulkan masalah lebih luas.
Adaptif Terhadap Teknologi Baru
Hal lain yang menjadi perhatian adalah adaptasi teknologi transportasi masa depan. Danang menyebut beberapa inovasi yang perlu diantisipasi.
Inovasi itu antara lain angkutan umum berbasis sistem elektronik, tilang elektronik atau ETLE, kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga jalan berbayar elektronik atau ERP.
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.
Ia berharap revisi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif. Aturan baru harus memberi kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.








